JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmasi cukai atau perlakuan khusus bagi pabrikan rokok golongan 3, terutama yang baru mendirikan atau mengembangkan usahanya.
Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah berpandangan perlakuan khusus seperti insentif bagi pabrikan golongan 3 akan memberikan ruang bagi usaha rokok skala kecil untuk tetap beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi, bahkan jumlah pabriknya berpotensi bertambah. Dengan begitu, para pelaku usaha juga akan lebih tertib dan patuh membayarkan cukai ke kas negara.
"Jika tarif cukai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kemampuan bisnis mereka, sebagian pelaku usaha akan kesulitan bertahan. Kondisi inilah yang pada akhirnya dapat mendorong munculnya praktik penggunaan pita cukai ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).
Said menilai peredaran pita cukai ilegal dan rokok ilegal masih menjadi masalah serius karena merugikan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan afirmasi cukai dapat menjadi solusi untuk menekan peredaran pita cukai rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Namun, dia mengimbau agar kebijakan cukai baru diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha, terutama produsen rokok golongan 3 yang mayoritas belum memiliki basis pasar yang besar.
"Kita harus mendorong pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu agar dengan sukarela beralih menggunakan cukai resmi. Jika mereka diberikan ruang melalui kebijakan afirmatif yang tepat, kepatuhan akan meningkat dan penerimaan negara juga berpotensi bertambah," kata Said.
Selain meningkatkan kepatuhan, Said menilai kebijakan afirmasi cukai dapat mempermudah pengawasan dan menekan pelanggaran. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang menggunakan pita cukai legal, upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Dia juga mengingatkan agar pemberian insentif bagi produsen rokok golongan 3 harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi padahal sudah diberikan kemudahan oleh negara.
"Persoalan yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini bukan terletak pada jumlah lapisan tarif cukai, melainkan perlunya kebijakan afirmatif yang mampu mengakomodasi kondisi pabrikan kecil dan menengah," imbuh Said.
Melalui pendekatan tersebut, Said ingin pemerintah menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi lapangan kerja, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Di samping itu, dia menyampaikan keberadaan industri hasil tembakau sangat penting karena berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja. (dik)
