REFORMASI PERPAJAKAN

Kembangkan Sistem Perpajakan, DJP Gelar IT Summit Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Kembangkan Sistem Perpajakan, DJP Gelar IT Summit Bulan Ini

IT Summit DJP 2021. (tangkapan layar video di Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan menggelar IT Summit DJP 2021 untuk mendapatkan berbagai masukan pengembangan sistem perpajakan.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan pengembangan teknologi informasi akan difokuskan pada pemanfaatan artificial intelligence dan data analytics. Keduanya akan menjadi pilar utama sistem perpajakan Indonesia pada masa depan.

“Selaras dengan hal tersebut, akan segera hadir IT Summit DJP 2021 sebagai ajang untuk berbagi masukan dari para pakar teknologi untuk pengembangan sistem perpajakan DJP yang maju, adil, dan efisien di masa mendatang. Segera di bulan Agustus!” tulis DJP, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam APBN Kita edisi Juli 2021 disebutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dalam reformasi perpajakan jilid III akan menggunakan sejumlah kemajuan teknologi.

Adapun instrumen teknologi terbaru yang dimaksud mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation. Wajib pajak diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan.

Otoritas mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya. Reformasi perpajakan dalam aspek kebijakan dan administrasi setidaknya akan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi tax gap.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%.

Adapun pembaruan coretax system ditargetkan rampung pada 2024. Saat ini, proses pembaruan coretax masuk pada tahap pengadaan sistem integrator dan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen proyek serta penjaminan kualitas (project management and quality assurance). (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M