KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Core Banking System, Kemenkeu dan BI Teken Kerja Sama

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 12:33 WIB
Kembangkan Core Banking System, Kemenkeu dan BI Teken Kerja Sama

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan dan Bank Indonesia (BI) menandatangani dua perjanjian kerja sama untuk mendukung fungsi masing-masing instansi selaku otoritas fiskal dan moneter.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani itu antara lain kerja sama koordinasi operasionalisasi treasury dealing room (TDR) dan kesepakatan forum harmonisasi 2020.

"Forum harmonisasi antara BI dan Kemenkeu merupakan media yang baik untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian pelaksanaan tugas dan pengembangan proses bisnis di kedua belah pihak yang saling terkait," katanya, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Melalui kesepakatan forum harmonisasi, lanjut Andin, Kemenkeu dan BI menyepakati pengembangan aplikasi core banking system (CBS) oleh BI dan melakukan interkoneksi sistem BI dan Kementerian Keuangan pada 2021.

Dia berharap pengembangan aplikasi CBS dapat mendorong layanan jasa perbankan dari BI kepada pemerintah makin baik, termasuk mendukung modernisasi pengelolaan perbendaharaan yang dilakukan Kemenkeu.

Selain CBS, terdapat empat bidang strategis lain yang disepakati oleh Kementerian Keuangan dan BI melalui kesepakatan forum harmonisasi 2020 antara lain kerja sama pada bidang market, valas, dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Lalu, kerja sama bidang pengelolaan kas, utang, dan hibah pemerintah; bidang sistem pembayaran; serta bidang data dan informasi guna meningkatkan kualitas informasi sebagai landasan pengambilan keputusan.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan perjanjian kerja sama TDR bertujuan untuk mempererat kerja sama pertukaran informasi mulai dari penyampaian perencanaan kas harian pemerintah, rencana investasi pemerintah, hingga realisasi investasi pemerintah.

"Perjanjian TDR merupakan salah satu sinergi antara BI dengan Kemenkeu untuk menjalankan tugas sebagai otoritas moneter dan otoritas fiskal, juga bentuk komitmen BI mendukung upaya pengelolaan kas pemerintah yang telah berjalan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara