PEREKONOMIAN INDONESIA

Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu syarat agar Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan terdapat 4 kendala yang mengikat (binding constraint) dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menuju negara berpenghasilan tinggi pada 2045.

“Ada beberapa tantangan yang harus kita atasi lebih dahulu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Pertama, regulasi dan institusi yang masih menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, kualitas sumber daya manusia (SDM). Faktor kualitas SDM, lanjutnya, berkaitan erat dengan kualitas sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Ketiga, tantangan pada sektor fiskal. Pada saat ini, sambungnya, penerimaan pajak masih relatif rendah jika dibandingkan laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Keempat, tantangan dalam penyediaan infrastruktur yang masih kurang memadai.

Suharso menuturkan jika keempat aspek tersebut tidak segera diatasi maka transformasi ekonomi akan terhambat. Pasalnya, upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bisa terhambat karena produktivitas dan inovasi yang minim.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Jika pertumbuhan ekonomi stagnan pada kisaran 5%, sangat sulit untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan per kapita tinggi pada 2045. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi minimal berada di kisaran 6%.

“Pascapandemi, pertumbuhan [seharusnya] minimum 6% per tahun [sehingga] bisa membawa Indonesia menjadi negara maju lepas dari middle income trap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi