AMNESTI PAJAK

Kehumasan Kemenkeu Sabet Penghargaan Internasional

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 21 Oktober 2018 | 14:49 WIB
Kehumasan Kemenkeu Sabet Penghargaan Internasional

Penerimaan penghargaan kategori public sector dalam ajang ‘Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018’. (DDTCNews - foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebuah organisasi internasional kehumasan memberikan penghargaan kepada Kementerian Keuangan atas capaian program pengampunan pajak. Suksesnya program amnesti pajak ini tidak lepas dari komunikasi yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.

International Public Relations Association (IPRA) memberikan penghargaan untuk kategori public sector kepada Kementerian Keuangan dalam ajang ‘Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018’ pada Jumat (19/10/2018).

Penghargaan yang diberikan langsung di Hotel Catalonia Barcelona Plaza, Spanyol ini diterima oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dan Kasubdit Humas Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Nufransa mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti pencapain Kemenkeu dalam kancah internasional. Apalagi, penghargaan diperoleh karena pencapaian program amnesti pajak pada pertengahan 2016 hingga 2017.

Organisasi internasional kehumasan yang berpusat di London, Inggris ini menilai kesuksesan program amnesti pajak dilihat dari perencanaan program komunikasi, implementasi program, dan evaluasi pelaksanaan program.

“Dengan waktu cukup terbatas, Kemenkeu melalui DJP mengubah cara pandang masyarakat tentang amnesti pajak dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut,” ujar Nufransa melalui keterangan resmi, seperti dikutip pada Minggu (21/10/2018).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Program yang berlangsung selama sembilan bulan ini diikuti oleh 956.000 wajib pajak (WP) dengan deklarasi harta senilai Rp4.855 triliun, uang tebusan sebesar Rp135 triliun, dan dana repatriasi sebanyak Rp147,1 triliun.

Seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, program amnesti pajak merupakan salah satu bagian dalam reformasi pajak yang tengah dijalankan oleh pemerintah. Program ini untuk memperkuat basis data pajak yang akan didukung dengan pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Amnesti pajak merupakan kesempatan bagi WP untuk mendapatkan pengampunan atas penghindaran pajak, sanksi administratif, dan sanksi lainnya akibat ketidakpatuhan dalam melaporkan aset yang dimiliki pada 2015 atau tahun sebelumnya.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Sekadar informasi, ‘Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018’ merupakan ajang tahunan untuk memberi penghargaan dan anugerah bagi program-program public relations di dunia. Program ini dianggap terbaik, fenomenal, inspiratif, dan berdampak sosial.

Ajang ini diikuti oleh korporasi, institusi dan agensi komunikasi yang bekerja sama dengan korporasi, lembaga pemerintah, PBB, dan lembaga lain yang berasal dari lima benua yaitu: Afrika, Asia, Eropa, Australia dan Amerika. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya