ARAB SAUDI

Arab Saudi Juga Gelar Tax Amnesty, Denda PPh dan PPN Diampuni

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 September 2025 | 13.00 WIB
Arab Saudi Juga Gelar Tax Amnesty, Denda PPh dan PPN Diampuni
<p>Ilustrasi. Pemandangan kota Riyadh. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo</p>

RIYADH, DDTCNews - Arab Saudi menjadi salah satu negara yang turut melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun ini.

Program tax amnesty semula direncanakan berakhir pada 30 Juli 2025, tetapi kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

"Inisiatif ini menawarkan penghapusan denda terkait keterlambatan pendaftaran, keterlambatan pembayaran, dan keterlambatan penyampaian SPT," bunyi keterangan otoritas pajak (Zakat, Tax and Customs Authority/ZATCA), dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Melalui program tax amnesty, pemerintah juga membebaskan denda untuk koreksi SPT PPN, denda untuk pelanggaran e-faktur, dan pelanggaran umum terkait PPN.

Program tax amnesty dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi memperkuat kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis pajak.

Wajib pajak dapat memanfaatkan tax amnesty sepanjang telah terdaftar di sistem pajak. Kemudian, wajib pajak harus menyampaikan semua SPT yang belum disampaikan kepada otoritas serta mengungkapkan dengan benar semua pajak yang belum diungkapkan.

Selain itu, wajib pajak diharuskan melunasi pokok utang pajak terkait SPT yang akan disampaikan atau melakukan perubahan untuk mengungkapkan dengan benar kewajiban pajaknya.

Tidak hanya penghapusan denda, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan skema pembayaran pajak secara mengangsur kepada otoritas. Relaksasi ini diberikan sepanjang program tax amnesty berlangsung dan sesuai rencana angsuran yang disetujui oleh otoritas pajak.

Dilansir saudigazette.com.sa, ZATCA mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty. Meski demikian, otoritas menekankan tax amnesty tidak mencakup sanksi pelanggaran penggelapan pajak, denda yang dibayarkan sebelum tanggal efektif program ini, serta denda terkait SPT yang terutang kepada otoritas pajak setelah 30 Juni 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.