KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Tegaskan Tak Ingin Program Amnesti Pajak Diadakan Reguler

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17.45 WIB
Purbaya Tegaskan Tak Ingin Program Amnesti Pajak Diadakan Reguler
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung penyelenggaraan program pengampunan pajak atau tax amnesty dalam waktu dekat.

Menurut Purbaya, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang dalam jangka waktu yang berdekatan bisa memberikan pesan yang negatif bagi para wajib pajak.

"Kalau tax amnesty dilakukan setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya ke pembayaran adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin. Nanti 2-3 tahun akan diputihkan," katanya, Jumat (10/10/2025).

Oleh karena itu, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung program yang memberikan pengampunan kepada wajib pajak secara reguler.

Sebagai informasi, Komisi XI DPR sempat memasukkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, belakangan DPR memutuskan untuk memindahkan RUU tersebut ke Prolegnas 2025-2029 atau long list.

Tahun ini, Komisi XI akan fokus merevisi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adapun RUU usulan Komisi XI DPR yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU Keuangan Negara.

"Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Komisi XI DPR, mereka akan membahas RUU Keuangan Negara. Jadi, tax amnesty masuk ke dalam long list," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung pada bulan lalu.

RUU Keuangan Negara sendiri merupakan RUU omnibus yang akan merevisi beberapa undang-undang, termasuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.