CASTRIES, DDTCNews - Pemerintah Saint Lucia melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Plt. Pengawas Keuangan Otoritas Pajak Felicia Ellie mengatakan tax amnesty tidak membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak. Sebab, keringanan pajak hanya berlaku untuk denda dan bunganya.
"Ini sesuatu yang perlu kami perjelas. Jumlah pajak tetap harus dibayar. Hingga tahun pajak 2023, ada pembebasan 100% denda dan bunga, tetapi pajak pokoknya harus dilunasi," katanya dalam keterangan resmi otoritas, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Ellie menyebut wajib pajak di Saint Lucia kini memiliki lebih banyak waktu untuk mengikuti tax amnesty karena program ini telah diperpanjang hingga 1 Mei 2026.
Tax amnesty menawarkan kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajiban mereka dengan hanya membayar pokok pajak yang terutang. Sementara itu, semua denda dan bunga tunggakan pajak hingga 31 Desember 2023 akan dibebaskan sepenuhnya.
Pada tahap awal tax amnesty, keringanan hanya berlaku hingga tahun pajak 2021, tetapi kini diberikan hingga 31 Desember 2023.
Tax Amnesty mencakup semua jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lain yang berlaku.
Otoritas pun memperingatkan wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti ini berpotensi menghadapi tindakan penegakan hukum yang ketat, termasuk pembekuan gaji, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, serta penyitaan rekening bank.
"Di akhir masa amnesti, jika pajak tetap belum dibayar, tagihan penuh termasuk denda dan bunga akan disampaikan kepada wajib pajak. Kesempatan untuk mendapatkan keringanan tidak akan ada lagi," ujarnya.
Ellie menekankan berbisnis di Saint Lucia bakal lebih mudah apabila wajib pajak sudah patuh melaksanakan kewajibannya. Dia pun mengimbau wajib pajak segera mengikuti program tax amnesty. (dik)