FILIPINA

Genjot Penerimaan, Negara Tetangga Ini Bersiap Gelar Tax Amnesty Lagi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 September 2025 | 09.11 WIB
Genjot Penerimaan, Negara Tetangga Ini Bersiap Gelar Tax Amnesty Lagi
<p>Ilustrasi.</p>

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina tengah menyiapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Charlito Martin Mendoza mengatakan tax amnesty kali ini direncanakan mencakup semua jenis pajak yang berlaku di Filipina.

"RUU Amnesti Pajak yang nanti diusulkan akan mencakup semua jenis pajak untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Bisa sampai tahun 2007. Kami sedang mempertimbangkannya," katanya, dikutip pada Rabu (24/9/2025).

Mendoza mengatakan rencana kebijakan tax amnesty masih terus disiapkan oleh Kemenkeu.

Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Maria Luwalhati Dorotan Tiuseco menyebut cakupan spesifik dari rencana kebijakan tax amnesty masih dalam studi.

Dia lantas menjelaskan bahwa tax amnesty yang berlaku untuk seluruh jenis pajak terakhir kali dilaksanakan era Presiden Gloria Macapagal-Arroyo pada 2007. Oleh karena itu, Kemenkeu juga mengusulkan pengampunan pajak diberikan sejak tahun pajak 2007.

Tax amnesty yang berlaku umum pada 18 tahun lalu tercatat mampu menghasilkan penerimaan pajak sekitar PHP5,9 miliar atau Rp1,7 triliun. Angka ini setara 0,6% dari total penerimaan pajak tahun itu.

Filipina termasuk negara tetangga yang kerap melaksanakan tax amnesty. Setelah tax amnesty pada 2007, Presiden Rodrigo Duterte pada 2019 juga menandatangani UU Amnesti Pajak, tetapi memveto beberapa ketentuan, termasuk ketentuan tax amnesty berlaku umum.

Pada saat itu, kongres memang menyepakati tax amnesty berlaku umum, yang berarti mencakup semua pajak yang berlaku di dalam negeri, seperti PPh dan PPN yang belum dibayar hingga 31 Desember 2017.

Adapun pada awal tahun ini, di era Presiden Ferdinand Marcos Jr., Filipina meluncurkan tax amnesty khusus warisan. Melalui kebijakan ini, ditetapkan pungutan sebesar 6% dari total harta kena pajak bersih setiap pewaris pada saat kematian, dengan pembayaran minimum PHP5.000 atau Rp1,45 juta. Program ini membebaskan denda, bunga, dan sanksi lainnya atas pajak warisan yang belum dibayarkan.

Pajak warisan dikenakan pada pengalihan properti dari pemilik yang meninggal kepada ahli waris yang sah dan berbeda dari pajak properti.

Dilansir manilatimes.net, wacana soal tax amnesty pertama kali dikemukakan oleh Menteri Keuangan Ralph Recto. Menurutnya, pemerintah menerima banyak usulan dari publik agar tax amnesty warisan diperpanjang.

Pemerintah pun mempertimbangkan perpanjangan tax amnesty warisan ini sebagai bagian dari usulan tax amnesty yang berlaku umum.

Recto menyebut pemerintah belum menentukan potensi penerimaan dari wacana tax amnesty yang berlaku umum. Meski demikian, dia menargetkan RUU Amnesti Pajak bisa segera diajukan dan mendapatkan persetujuan kongres dalam tahun ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.