JAKARTA, DDTCNews – Peraturan yang akan merevisi masa berlaku penggunaan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sudah masuk tahap penyelesaian. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/9/2025).
Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kami sudah koordinasi dengan kementerian yang terkait, Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara tanggal 25 Agustus," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Revisi PP 55/2022 akan turut mengatur perpanjangan jangka waktu pemanfaatan skema PPh final hingga 2029 bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika revisi atas PP tersebut sudah rampung.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak yang ditanggung oleh UMKM serta menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.
"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya hingga Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," tuturnya.
Saat ini, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Bila wajib pajak orang pribadi sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak diberlakukannya PP 23/2018 pada tahun pajak 2018, wajib pajak dimaksud bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2018.
Dengan demikian, jika tidak ada revisi atas PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun pajak 2025
Tambahan informasi, perpanjangan masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut juga merupakan salah satu dari 4 program paket ekonomi yang pemberlakuannya berlanjut hingga 2026. Selain PPh final, ada juga insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pariwisata dan industri padat karya.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai RUU APBN 2026 yang disahkan sebagai undang-undang. Ada juga bahasan upaya perbaikan coretax system dan meningkatkan penerimaan pajak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga bertambahnya hakim agung TUN pajak.
Selain perpanjangan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, pemerintah juga memastikan insentif pajak lainnya berupa PPN atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) juga akan berlanjut hingga tahun depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPN DTP 100% diberikan atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Insentif ini semestinya berlaku hingga Desember 2025, tetapi akan berlanjut pada tahun depan.
"PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini dilanjutkan, diberlakukan 2026," ujarnya. (DDTCNews)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 untuk menjadi Undang-undang.
Pemerintah dan DPR menyepakati seluruh postur anggaran beserta target-target yang akan dicapai dalam RAPBN 2026. Salah satu target yang ditetapkan pada 2026 ialah target pendapatan negara senilai Rp3.153,6 triliun dan belanja negara Rp3.842,7 triliun.
"Apakah RAPBN Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetuk palu satu kali sebagai tanda mendapatkan persetujuan parlemen. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan perbaikan kendala dalam penerapan coretax administration system bisa selesai dalam waktu sebulan.
Purbaya mengatakan terus memantau progres perbaikan coretax system pada Ditjen Pajak (DJP). Dia pun berencana mendatangkan ahli teknologi informasi untuk mempercepat perbaikan coretax system.
"Keterlambatan-keterlambatan di coretax akan kita perbaiki secepatnya, dalam waktu 1 bulan harusnya bisa. Itu problemnya IT? Nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat," katanya. (DDTCNews)
Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting resmi ditetapkan sebagai hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Budi dan Diana resmi menjadi hakim TUN khusus pajak mengingat DPR melalui rapat paripurna sudah memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon hakim agung (CHA) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR.
"Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil fit and proper test CHA dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 dapat disetujui? Setuju," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meningkatkan penerimaan pajak lewat percepatan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Purbaya, penerimaan pajak akan bertumbuh secara otomatis bila perekonomian nasional mampu bertumbuh lebih cepat.
"Setiap tumbuh 1% ekonomi, saya dapat tambahan income sekitar Rp220 triliun atau lebih. Jadi itu yang kita kejar. Kalau tambah 0,5%, income saya tambah Rp110 triliun. Jadi itu yang kita kejar nanti," tuturnya. (DDTCNews/Kontan)
DPR mengesahkan perubahan prolegnas RUU 2025-2029, perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, dan prolegnas RUU prioritas 2026. Dari 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang disetujui oleh DPR, terdapat RUU Pengampunan Pajak.
RUU tax amnesty itu tetap lolos kendati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan ketidaksetujuannya. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P, pengusulan suatu rancangan undang-undang harus disepakati oleh dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif.
“Jadi, kalau salah satu pihak enggak bersepakat, ya nanti kami reviu lagi,” ujar Dolfie. (Bisnis Indonesia)