MAROKO

Kebijakan 2022 Ditetapkan, Pajak Solidaritas WP Badan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kebijakan 2022 Ditetapkan, Pajak Solidaritas WP Badan Diperpanjang

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Maroko menyetujui proposal RUU APBN 2022, termasuk kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Fettah Alaoui mengatakan DPR telah menerima RUU APBN 2022 yang diajukan pemerintah. Dari 273 suara, sebanyak 206 suara menyatakan menerima, sedangkan 67 suara menyatakan menolak.

“Prioritas anggaran Maroko pada 2022 adalah pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan,” katanya seperti dilansir Maroccoworldnes, Rabu (01/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam APBN 2022, pemerintah mematok beberapa target yang hendak dicapai seperti pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 3,4%, penerimaan pajak meningkat 14% dari 2021, dan defisit anggaran sebesar 5,9%.

Selain itu, terdapat beberapa kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022. Pertama, perpanjangan pengenaan pajak solidaritas atas laba perusahaan pada 2022. Perusahaan yang memperoleh laba di atas MAD40 juta atau Rp62,13 miliar dikenai pajak solidaritas sebesar 5%.

Kedua, menurunkan tarif pajak badan, khususnya perusahaan manufaktur dari 28% menjadi 26% pada 2022. Ketiga, memangkas tarif bea masuk atas impor produk plastik jenis polietilena tereftalat dari 10% menjadi 2,5%.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Keempat, peningkatan tarif bea masuk produk tabung dan bohlam dari 40% menjadi 17,5%. Kelima, penurunan tarif pajak minimum dari 0,5% menjadi 0,4%. Adapun kebijakan pajak tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

Pemerintah berharap berbagai kebijakan pajak tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang rentan. Sementara itu, pelaku usaha industri dikenai pajak-pajak tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M