CORETAX SYSTEM

Ingat, WP Perlu Aktivasi Akun agar Bisa Gunakan Coretax dengan Leluasa

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 31 Desember 2025 | 09.00 WIB
Ingat, WP Perlu Aktivasi Akun agar Bisa Gunakan Coretax dengan Leluasa
<p>Ilustrasi. Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan akun wajib pajak untuk setiap wajib pajak, yang digunakan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui coretax administration system.

Selanjutnya, akun tiap wajib pajak perlu diaktivasi terlebih dahulu agar bisa digunakan login coretax system dengan leluasa.

"Akun wajib pajak ... dapat digunakan oleh wajib pajak dengan melakukan aktivasi akun wajib pajak," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025, dikutip pada Rabu (31/12/2025).

Sebagai informasi, aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem DJP. Tujuannya agar wajib pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital.

PMK 81/2024 mengatur wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun pajak masing-masing secara online melalui portal coretax secara langsung. Tentunya, hal ini akan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu ke kantor pajak.

Untuk melakukan aktivasi akun coretax, wajib pajak perlu memastikan bahwa nomor telepon dan alamat email sudah benar, dan merupakan yang didaftarkan di sistem administrasi perpajakan DJP.

"Pengajuan aktivasi akun wajib pajak ... dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 81/2024.

Selain aktivasi akun secara online, beleid tersebut turut mengatur pengajuan aktivasi akun coretax juga bisa dilakukan secara manual. Caranya, wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak terdekat.

"Pengajuan aktivasi akun wajib pajak ... dilakukan secara: langsung ke kantor pelayanan pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf a PMK 81/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.