INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Sektor Ini Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 10:03 WIB
Kata Sri Mulyani, Sektor Ini Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sektor perdagangan memanfaatkan hampir separuh realisasi insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan sektor perdagangan mengambil porsi sekitar 47% dari total pemanfaatan insentif pada tahun lalu. Menurutnya, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemi paling parah.

"Wajib pajak yang paling terdampak tentu di sektor-sektor yang masyarakat tidak bisa datang dan melakukan aktivitas dan mobilitas. Perdagangan terpukul sangat dalam," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sri Mulyani mengatakan sektor yang juga terdampak pandemi dan terbanyak memanfaatkan insentif yakni industri pengolahan sebesar 19% dan konstruksi 7%. Selama masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Menurutnya, semua insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan 464.316 wajib pajak.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 131.889 pemberi kerja. Insentif tersebut akan membantu meningkatkan daya beli para karyawannya.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Kemudian, ada 14.941 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, 66.682 wajib pajak menikmati potongan angsuran PPh Pasal 25, serta 2.529 wajib pajak menggunakan restitusi PPN dipercepat.

Sri Mulyani menyebut mayoritas klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan telah memanfaatkan insentif pajak. Pada insentif PPh Pasal 21, ada 90% KLU yang memanfaatkannya.

Sementara pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, ada 72% KLU yang memanfaatkan. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 86% dan restitusi PPN dipercepat digunakan 43% KLU.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha termasuk perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp56,12 triliun. Realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun.

Data itu belum termasuk insentif pajak untuk mendukung UMKM. Sri Mulyani menyebut ada 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sepanjang 2020.

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Adapun hingga akhir tahun, realisasinya senilai Rp670 miliar atau 62,03%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari