INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:43 WIB
Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan materi melalui konferensi video, Senin (10/8/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan insentif pajak pada Juli 2020 mengalami peningkatan drastis dibandingkan dengan posisi semester I/2020, yakni 22,7%.

"Pemanfaatan stimulus akan meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani memerinci realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp1,18 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp3,34 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp4,27 triliun, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp3,6 triliun.

Adapun terkait kebijakan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, tercatat sudah dimanfaatkan senilai Rp4,17 triliun.

Dari total alokasi insentif senilai Rp120,61 triliun, Sri Mulyani menyebut pemanfaatan senilai Rp70 triliun tidak memerlukan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Sisanya, senilai Rp50,6 triliun, belum diajukan DIPA.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan terus menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Dia berharap pemanfaatan insentif itu bisa semakin cepat memulihkan perekonomian nasional.

"Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi kepada para stakeholders agar bisa memanfaatkan stimulus ini," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya