INSENTIF PAJAK

Kata Fitra Eri, Insentif Pajak Jadi Berita Besar di Dunia Otomotif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 17:11 WIB
Kata Fitra Eri, Insentif Pajak Jadi Berita Besar di Dunia Otomotif

Fitra Eri. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Reviewer otomotif Fitra Eri mengatakan kebijakan insentif pajak bagi industri otomotif sangat membantu pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19.

Fitra Eri menyampaikan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) berdampak pada kinerja penjualan mobil baru. insentif tersebut disambut baik konsumen yang saat ini cenderung menahan diri untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

"[Pemberian insentif pajak] memang satu berita yang besar di dunia otomotif. Saya juga sudah ngobrol dengan beberapa orang dari pabrikan mobil, [insentif] memang sangat membantu penjualan mobil yang sebelumnya terhambat pada saat pandemi," katanya, dikutip dari video unggahan Ditjen Pajak (DJP) di Youtube, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jurnalis otomotif itu juga menerangkan beban pajak kendaraan bermotor, khususnya mobil, selama ini membuat konsumen Indonesia membayar hingga dua kali lipat dari konsumen lain di Eropa atau Amerika Serikat (AS).

Oleh karena itu, relaksasi PPnBM langsung berdampak kenaikan penjualan mobil. Menurutnya, beban pajak kendaraan bermotor roda empat di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia. Fitra menyampaikan kebijakan insentif merupakan sisi lain dari implementasi kebijakan pajak.

Menurut dia, gelontoran insentif pajak juga harus dibarengi dengan kesadaran membayar pajak yang tinggi. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi warga negara pada proses pembangunan negara.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dia mengatakan pembayaran pajak kepada negara tidak akan membuat wajib pajak atau perusahaan menjadi bangkrut. Keyakinan tersebut berlaku karena beban pajak dibayar berdasarkan pada kemampuan membayar berdasarkan penghasilan yang didapatkan.

"Saya harus bayar pajak sesuai dengan kemampuan saya. Toh saya juga tahu, pajak itu tidak akan memiskinkan saya. Semakin banyak pajak yang harus saya bayar, artinya pendapatan saya makin banyak. Jadi, justru saya bersyukur ketika tagihan pajaknya tinggi. Artinya, pendapatan saya tahun lalu besar," terangnya.

Selain itu, Fitra juga memberikan dukungan penuh bagi upaya penegakan hukum bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Uang yang dibayar wajib pajak, lanjutnya, harus didistribusikan dengan adil untuk kepentingan bersama.

"Saya berharap pendistribusian uang dari wajib pajak bisa digunakan sebaik-baiknya dan saya sangat mendukung pemberian hukuman yang seberat-beratnya bagi koruptor. Bagaimanapun itu uang kita yang mestinya untuk kita semua," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan