PRANCIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Puluhan Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 10:15 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Pengadilan tinggi bidang administrasi Prancis, Conseil d'Etat memerintahkan otoritas untuk mengembalikan pembayaran pajak atau restitusi kepada perusahaan telekomunikasi Orange SA senilai €2,2 miliar atau setara dengan Rp37 triliun.

Putusan pengadilan tertanggal 13 November 2020 tersebut mengakhiri sengketa pajak panjang yang berlangsung sejak 2005. Ketetapan hukum tersebut juga menganulir putusan pengadilan terdahulu pada 2018 dan 2013.

"Keputusan hukum ini secara definitif menutup kasus dan menegaskan posisi perusahaan sejak awal perselisihan," tulis keterangan resmi Orange SA, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dengan keputusan tersebut, Orange SA menyatakan akan memulihkan jumlah pajak yang dibayar pada 2013 senilai €2,2 miliar. Korporasi menjanjikan uang yang diterima dari negara akan dibagikan secara adil dan seimbang.

Mekanisme pembagian antara lain berupa saham perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Lalu, perusahaan juga akan meningkatkan jumlah komitmen sosial sebagai upaya membantu masyarakat untuk pulih dari pandemi Covid-19.

"Setelah restitusi diterima untuk pokok dan bunga akan dicatat sebagai pendapatan pajak. Uang itu juga akan membantu untuk mengurangi utang bersih perusahaan," sebut Orange SA.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sengketa pajak antara otoritas dan Orange SA berawal dari aksi korporasi yang mengakuisisi korporasi telekomunikasi lainnya Cogecom pada 2005. Hasil dari akuisisi tersebut membuat neraca keuangan perusahaan berubah status menjadi kerugian.

Orange pun melakukan kompensasi kerugian fiskal untuk masa pajak selanjutnya (carry forward). Namun, kerugian yang dibawa ke masa pajak selanjutnya tersebut dipertanyakan otoritas pajak karena akan memengaruhi penghasilan kena pajak perusahaan dalam jangka panjang.

Perkara lantas bergulir ke pengadilan pada 2013 yang dimenangkan oleh otoritas dan mewajibkan Orange SA membayar pajak termasuk pokok dan bunga senilai €1,9 miliar. Meski begitu, keputusan tersebut dianulir Pengadilan Tinggi pada November 2020.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Menurut Pengadilan Tinggi, Orange seharusnya diizinkan untuk melakukan kompensasi kerugian atas akuisisinya terhadap Cogecom. Klaim tersebut berlaku untuk masa pajak selanjutnya dan untuk masa pajak sebelum akuisisi yaitu pada 2001,2002 dan 2003 dengan total nilai €43,5 juta.

"Keputusan ini juga mewajibkan negara untuk membayar biaya perkara senilai €3.000," tulis Orange seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP