RESTITUSI merupakan mekanisme yang melekat pada sistem pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai pajak atas konsumsi. Sayangnya, meskipun PPN sudah diterapkan di Indonesia selama lebih dari 4 dekade, restitusi masih sering menjadi persoalan yang menyita waktu dan sumber daya.
Sebagai pajak atas konsumsi, beban PPN ditanggung oleh konsumen akhir. Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Artinya, sepanjang tidak melakukan konsumsi BKP dan/atau JKP, PKP bukanlah pihak yang menanggung PPN. Oleh karena itulah, muncul skema pengkreditan pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK) untuk menjaga prinsip netralitas. PKP hanya menyetor selisih lebih PK terhadap PM.
Dalam skema tersebut, terdapat kemungkinan PM ternyata lebih besar daripada PK, misalnya ketika PKP melakukan kegiatan ekspor. Kelebihan PM ini adalah hak PKP yang wajib dikembalikan oleh negara. Secara prinsip, restitusi harus diberikan segera ketika ada kelebihan pembayaran pajak.
Dengan demikian, restitusi semestinya dimaknai sebagai konsekuensi logis dari skema PK-PM dalam sistem PPN. Namun, dalam praktiknya, konsepsi restitusi PPN masih dipahami secara berbeda sehingga kerap dianggap sebagai persoalan yang harus dikendalikan.
Alhasil, prosedur tidak lagi sederhana. Tidak jarang persoalan restitusi selalu berkaitan dengan pemeriksaan yang bermuara pada sengketa. Kondisi tersebut muncul karena adanya modifikasi PPN yang didorong oleh kepentingan tata kelola arus kas pemerintah serta kekhawatiran penipuan melalui restitusi.
Kondisi tersebut memunculkan urgensi perlunya memaknai kembali konsep dan meninjau mekanisme restitusi PPN di Indonesia. Pemerintah perlu mencari titik temu yang menjamin keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak untuk memperoleh restitusi dan pencegahan manipulasi restitusi PPN.
Terlebih, OECD dan IMF (2017) menyebutkan bahwa kemudahan dalam memperoleh restitusi PPN sebagai faktor penting untuk mewujudkan tax certainty. Apalagi, hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang sudah masuk dalam Taxpayers' Charter yang dirilis DJP pada 2025.
Bagaimana dengan wajib pajak? Dalam kondisi saat ini, sebagai wajib pajak, perlu ada strategi manajemen restitusi yang baik. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang tepat mengenai konsep dan praktik untuk memperkuat argumentasi atau pertimbangan atas segala langkah yang ditempuh terkait restitusi PPN.
Pemahaman terhadap beberapa isu spesifik terkait dengan pengkreditan pajak masukan yang bisa muncul perlu dimiliki oleh wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga perlu mempelajari beberapa putusan atas sengketa pajak terkait dengan restitusi PPN.
Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC akan menggelar program perdana pada 2026 dengan topik restitusi PPN. DDTC Academy akan menggelar exclusive seminar bertajuk Menyoal Restitusi PPN: Konsep dan Praktik di Indonesia pada Rabu, 21 Januari 2026, di Menara DDTC.
Founder of DDTC Darussalam dan Danny Septriadi serta Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora akan hadir sebagai pemateri. Ketiganya memiliki latar belakang akademik dari universitas dan institusi ternama di dunia serta pengalaman praktik yang luas di bidang PPN.
Ketiga pemateri pernah belajar tentang PPN di Tilburg University Belanda, Katholieke Universiteit Leuven Belgia, Universidade Católica Portuguesa Portugal, Vienna University of Economics and Business Austria, serta International Tax Center (ITC) Leiden Belanda.
Dalam ITR World Tax 2026 yang dirilis International Tax Review (ITR), Inggris juga menyematkan rating Highly Regarded Practitioner 2026 kepada Darussalam untuk area kepakaran general corporate tax dan Danny untuk area kepakaran indirect tax dan transfer pricing.
Dalam Asia-Pacific Tax Awards 2025, Darussalam juga berhasil masuk nominasi Tax Practice Leader of the Year. Kemudian, Khisi masuk ke dalam 2 nominasi, yakni Indirect Tax Advisory Rising Star dan Tax Disputes Advisory Rising Star.
Dengan kepakaran para pemateri, peserta exclusive seminar diharapkan bisa mendapatkan materi yang tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini. Terlebih, ketiganya juga sebagai penulis buku DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua).
Acara ini diharapkan mampu membekali peserta dengan pemahaman konsep dan praktik yang memadai. Hal ini pada akhirnya dapat mendukung penyusunan dan penerapan strategi mitigasi risiko pajak, termasuk potensi sengketa, khususnya yang berkaitan dengan restitusi PPN.

Adapun topik yang akan dibahas dalam seminar ini antara lain:
Fasilitas dalam seminar kali ini antara lain:
Selain itu, akan ada doorprize berupa 5 buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 8 Januari 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.000.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
