KABUPATEN BANDUNG

Bupati Desak Pabrik Ubah Domisili NPWP Karyawan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 07:30 WIB
Bupati Desak Pabrik Ubah Domisili NPWP Karyawan

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung akan mendesak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Bandung, seperti perusahaan pembangkit panas bumi, mengalihkan domisili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para karyawannya menjadi NPWP dengan domisili Kabupaten Bandung.

Sejalan dengan itu, Pemkab Bandung juga akan melakukan penyisiran terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) industri, perdagangan, maupun jasa yang selama ini masih mencantumkan domisili usahanya di Kota Bandung meski kenyataannya beroperasi di Kabupaten Bandung.

“Selama ini gaji karyawan pembangkit listrik itu langsung dikirim ke sini, tapi kami tidak mendapat bagi hasil pajaknya, dan ini hanya karena alamat domisili NPWP karyawannya di Jakarta. Karena itu, kami minta domisili NPWP karyawan harus diubah,” ujar Bupati Bandung, Dadang M. Naser, Senin (28/11).

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Berdasarkan UU PPh dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemda memperoleh 20% dari PPh Orang Pribadi Dalam Negeri yang disetorkan perusahaan ke negara. Dari 20% itu, 60% di antaranya merupakan hak kabupaten/ kota.

Namun, dalam catatan DDTCNews, tak ada satupun ketentuan yang mewajibkan bahwa karyawan perusahaan di lokasi tertentu harus memiliki NPWP sesuai dengan alamat perusahaan di lokasi tertentu tadi. Dalam praktik, domisili NPWP lazimnya sesuai dengan domisili di dalam KTP.

Sejalan dengan itu, Dadang juga menyoal masih banyaknya industri maupun usaha perdagangan seperti minimarket yang NPWP-nya masih mencantumkan domisili Kota Bandung. Padahal, lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Menurut dia, sebagai pengusaha yang membuka perusahaannya di Kabupaten Bandung, seharusnya dalam NPWP juga berdomisili di Kabupaten Bandung. Pihaknya meminta kesadaran para pengusaha mengalihkan keterangan domisili perusahaan di NPWP menjadi Kabupaten Bandung.

“NPWP perusahaan sebaiknya tercatat di Kantor Pajak Pratama Soreang atau Majalaya. Jadi ini tinggal mengganti domisili perusahaan. Ini bukan dobel pajak, sedangkan NPWP pengusahanya silakan saja tetap di alamat rumah tinggalnya,” katanya seperti dilansir www.pikiran-rakyat.com.

Tak sekadar mengimbau, Dadang menekankan Pemkab Bandung juga siap membantu mengalihkan domisili NPWP perusahaan maupun karyawannya. Sebab dengan NPWP domisili Kabupaten Bandung itulah, Pemkab Bandung dapat memperbesar kapasitas belanjanya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah