PEREKONOMIAN INDONESIA

Kabar Gembira! Kinerja Sektor Manufaktur Beri Sinyal Positif

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 11:05 WIB
Kabar Gembira! Kinerja Sektor Manufaktur Beri Sinyal Positif

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT. Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kondisi sektor manufaktur Indonesia mulai mengalami pemulihan menyusul angka Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia per Agustus 2020 sudah berada pada level optimistis 50,8.

IHS Markit mencatat posisi PMI Manufaktur per Agustus 2020 merupakan yang terbaik terhitung sejak Februari 2020. Rata-rata PMI Manufaktur kuartal III/2020 sebesar 48,8 juga mengindikasikan kondisi lebih baik ketimbang kuartal II/2020.

"Untuk pertama kalinya sejak bulan Februari, manufaktur melaporkan perbaikan kondisi bisnis pada Agustus, dengan pertumbuhan output pada tingkat tercepat selama lebih dari enam tahun karena bisnis terus menyesuaikan diri dengan melonggarnya pembatasan Covid-19," ujar Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menurut Bernard, PMI Manufaktur pulih lantaran mulai meningkatnya volume produksi serta meningkatnya arus permintaan baru. Volume produksi dan permintaan baru mengalami kenaikan tercepat dalam 6 tahun terakhir.

Berdasarkan hasil survei IHS Markit terhadap pelaku usaha di sektor manufaktur, relaksasi protokol Covid-19 merupakan salah satu faktor yang mendorong peningkatan produksi dan pertumbuhan penjualan.

Penjualan meningkat didorong oleh permintaan domestik, sedangkan permintaan dari pasar internasional masih lemah. Meski begitu, kenaikan volume produksi masih belum mampu memberikan peningkatan pada kapasitas produksi.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dengan penumpukan kerja yang semakin turun, lanjut Bernard, hal ini mengindikasikan kapasitas produksi masih tertahan dan hal ini turut mendorong penurunan jumlah tenaga kerja secara lebih lanjut.

"Terdapat kekhawatiran bahwa pemulihan pada Agustus berasal dari permintaan yang tertahan selama diberlakukannya pembatasan sosial. Artinya, tren pemulihan bisa saja berbalik setelah membaik pada Agustus ini," ujar Bernard.

Untuk itu, permintaan harus terus dijaga hingga bulan-bulan ke depannya dalam rangka menjaga prospek sektor manufaktur. Peningkatan pengangguran dan potensi pembatasan sosial jilid 2 berpotensi menghambat potensi pemulihan sektor manufaktur.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Untuk diketahui, sektor manufaktur merupakan sektor yang memiliki kontribusi paling besar terhadap PDB Indonesia. Per kuartal II/2020, kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi mencapai 19,87%.

Pada kuartal II/2020, sektor manufaktur tercatat mengalami kontraksi hingga -6,19% (yoy), melanjutkan tren kuartal I/2020 dimana sektor manufaktur mengalami perlambatan pertumbuhan di level 2,06% (yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024