Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang pada 5 Maret 2025.
Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Reiza menjelaskan wajib pajak bendahara tersebut mendatangi kantor pajak dalam rangka meminta konsultasi terkait dengan pembuatan bukti potong pada aplikasi Coretax DJP.
“Wajib pajak bernama Roy mengalami kendala ketika melakukan upload XML bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap ke dalam sistem DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/4/2025).
Sebagai informasi, bendahara saat ini dapat memanfaatkan fitur XML pada Coretax DJP untuk menerbitkan bukti potong dalam jumlah yang banyak.
Fitur tersebut bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan melalui format data yang telah terstruktur sehingga semakin memudahkan dan mengurang risiko kesalahan input data.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi kesalahan yang terjadi, Reiza mendapati format XML yang dipakai wajib pajak tidak sesuai. Menurutnya, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian format XML yang digunakan dengan jenis pajak yang dipotong dan/atau dipungut.
“Template XML dan Converter Excel ke XML ini dapat diunduh di laman www.pajak.go.id pada opsi PSIAP dalam menu Reformasi Perpajakan,” tuturnya.
Reiza juga mengingatkan bendahara untuk mengisikan setiap elemen data sesuai dengan penulisan dalam panduan yang disediakan di dalam template. Apabila terjadi eror saat unggah XML, bendahara dapat memanfaatkan tombol XML Monitoring untuk mengetahui penyebab eror. (rig)