LEBARAN 2025

Lebaran Sudah Lewat Tapi THR Tak Cair? Posko Aduan Tetap Buka

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 April 2025 | 10.30 WIB
Lebaran Sudah Lewat Tapi THR Tak Cair? Posko Aduan Tetap Buka

Petugas membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada warga di Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Pemerintah setempat memberikan tunjangan hari raya untuk warganya sebesar Rp200 ribu per orang sebanyak 2.289 jiwa dengan total anggaran Rp457,8 juta yang diambil dari sumber dana hasil usaha BUMDES Sumber Kamulyan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan tetap membuka posko pengaduan perihal tunjangan hari raya (THR). Bagi masyarakat yang memiliki kendala mengenai THR, misalnya THR yang tidak cair atau besarannya berkurang, bisa melaporkannya ke posko THR Kemnaker.

Layanan tatap muka posko THR 2025 bisa didapatkan di PTSA Kemnaker, Gedung B lantai 1, dengan jam layanan pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sementara layanan daring bisa diakses 24 jam melalui poskothr.kemnaker.go.id. 

"Kami tetap melayani dan menindaklanjuti aduanmu," tulis Kemnaker, dikutip pada Jumat (4/4/2025). 

Jika pengaduan disampaikan secara daring melalui situs Posko THR, silakan login, klik 'Pengaduan THR', isi formulirnya, dan klik 'Laporkan'.

"Jika ingin konsultasi tatap muka, cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker. 

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terlambat atau tidak memberikan THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Perlu dicatat, THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaham pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.