Pengunjuk rasa memasang spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (23/3/2025). Unjuk rasa gabungan dari berbagai elemen mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasinya menyikapi UU TNI. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) turut memberikan komentar terkait dengan seruan mogok membayar pajak setelah pengesahan UU TNI.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan setiap wajib pajak tetap harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Terlebih, dalam periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," katanya, Selasa (25/3/2025).
Dwi mengatakan pembayaran pajak menjadi bentuk gotong royong dalam pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, uang pajak yang dibayarkan tersebut juga akan kembali ke masyarakat.
Manfaat uang pajak antara lain dapat dirasakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan layanan publik, serta program pengembangan kualitas hidup primer masyarakat seperti pemberian berbagai bantuan sosial.
"Masyarakat juga harus turut mengawasi penggunaan APBN di setiap tingkatan untuk memastikan pajak bermanfaat bagi semua," ujarnya.
Seruan mogok membayar pajak mencuat usai DPR mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang. Gelombang demonstrasi menolak UU TNI tersebut juga meluas hingga ke berbagai daerah.
Di sisi lain, saat ini sedang berlangsung periode penyampaian SPT Tahunan. UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. (sap)