Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas yang lupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tidak diperbolehkan untuk menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.
Secara umum, wajib pajak dapat menggunakan NPPN bila pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Bila tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
"Dalam hal wajib pajakā¦tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktuā¦,wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (4/4/2025).
Bila wajib pajak orang pribadi tersebut telah menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak yang dimaksud tidak dapat melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya. Hal ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
"Wajib pajak orang pribadiā¦, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 463 PMK 81/2024.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Dengan menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi tidak berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Meski demikian, wajib pajak tersebut tetap harus melakukan pencatatan.
Saat ini, daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak orang pribadi telah diperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (rig)