KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Maret 2025 | 11.30 WIB
Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyederhanakan struktur komisaris pada badan usaha milik negara (BUMN) sektor perbankan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah komisaris pada BUMN perbankan akan dikurangi.

"Itu memang arahan Bapak Presiden bahwa jumlah daripada komisarisnya itu dibuat lebih ringkas dan diisi oleh profesional," katanya, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Walaupun akan dikurangi, lanjut Airlangga, jumlah komisaris ditetapkan sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap bank BUMN.

"Sesuai kebutuhan, tetapi dibandingkan dengan sebelumnya kan lebih gemuk, sekarang lebih ringkas," ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan komposisi komisaris tetap akan mencakup unsur dari kementerian teknis terkait. "Kalau misalnya ada yang mewakili kementerian, ada yang mewakili dari keuangan, ada yang mewakili juga misalnya kalau untuk BRI unsur kementerian teknis UMKM," tuturnya.

Sebagai informasi, dewan komisaris pada setiap BUMN harus berjumlah setidaknya 2 orang. Dewan komisaris merupakan majelis dan setiap anggotanya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, tetapi berdasarkan keputusan dewan komisaris.

Untuk menjadi dewan komisaris, calon dewan komisaris harus memenuhi persyaratan:

  1. WNI;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan direksi persero dan dewan komisaris;
  4. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha persero tersebut;
  5. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan persero; dan
  6. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.