KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Airlangga Sebut KEK Indonesia Paling Kecil Ketimbang Negara Tetangga

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Maret 2025 | 17.00 WIB
Airlangga Sebut KEK Indonesia Paling Kecil Ketimbang Negara Tetangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut membahas penerimaan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan negara-negara Asean saat ini makin mengandalkan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi.

Saat ini, lanjut Airlangga, Indonesia memiliki 24 KEK dengan luas lahan mencapai 21.000 hektare. KEK dimaksud terdiri atas 12 KEK manufaktur, 8 KEK pariwisata, 3 KEK industri digital, dan 1 KEK jasa lainnya.

"Indonesia yang paling kecil. Kita punya 24 KEK dan luasannya baru 21.000 hektare," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Saat ini, Vietnam memang hanya memiliki 4 KEK. Namun, luas lahan dari keempat KEK tersebut mencapai 1,6 juta hektare. Adapun Malaysia juga tercatat hanya memiliki 6 KEK, tetapi luas lahannya mencapai 2,15 juta hektare.

Selanjutnya, Thailand memiliki 10 KEK dengan luas lahan 622.000 hektare, sedangkan Filipina memiliki 419 KEK dengan luas lahan 70.000 hektare.

Ke depan, peran KEK perlu didorong guna meningkatkan investasi dan merealisasikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, total investasi yang masuk di KEK sudah mencapai Rp263,4 triliun dengan total tenaga kerja yang terserap sebanyak 160.874 orang.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja meresmikan KEK Industropolis Batang. KEK ini merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Saat ini, realisasi investasi di KITB mencapai Rp17,95 triliun dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 7.008 orang.

Untuk diperhatikan, KEK merupakan kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.