PMK 81/2024

Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

Muhamad Wildan
Jumat, 04 April 2025 | 16.00 WIB
Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak usaha kecil mendapatkan waktu yang lebih panjang untuk melunasi pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam surat ketetapan pajak (SKP).

Secara umum, wajib pajak memiliki waktu 1 bulan sejak SKP diterbitkan dalam hal penerbitan SKP dimaksud menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Namun, wajib pajak usaha kecil bisa memperpanjang jangka waktu dimaksud menjadi 2 bulan. "Bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan sejak tanggal penerbitan," bunyi Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Wajib pajak usaha kecil bisa berupa wajib pajak orang pribadi ataupun badan. Wajib pajak orang pribadi usaha kecil adalah wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun wajib pajak badan usaha kecil adalah wajib pajak selain bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan usaha di luar penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak dalam SKP, wajib pajak usaha kecil perlu mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Permohonan perpanjangan jangka waktu perpanjangan diajukan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

Berdasarkan permohonan dimaksud, DJP akan menerbitkan keputusan yang menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Bila keputusan tidak diterbitkan oleh DJP dalam waktu 7 hari kerja, permohonan wajib pajak dianggap diterima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.