PROVINSI DKI JAKARTA

Tak Ikuti Jabar, DKI Jakarta Tidak Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan
Jumat, 04 April 2025 | 12.30 WIB
Tak Ikuti Jabar, DKI Jakarta Tidak Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak berencana untuk memberikan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan fasilitas pembebasan tunggakan PKB karena pemilik kendaraan adalah masyarakat yang tergolong mampu.

"Mau mobil berapapun monggo, tetapi harus membayar pajak," ujar Pramono, dikutip Kamis (3/4/2025).

Pemprov DKI Jakarta mencatat pemilik kendaraan di Jakarta cenderung patuh membayar PKB atas mobil kepemilikan pertama. Namun, ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PKB atas mobil kepemilikan kedua dan seterusnya masih cenderung rendah.

Pramono mengatakan pihaknya akan mengejar tunggakan PKB atas kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya tersebut.

"Di Jakarta, rata-rata mobil dan motor kedua dan ketiga. Untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, malah kami akan kejar untuk bayar pajak," ujar Pramono.

Sebagai informasi, beberapa provinsi telah menerapkan kebijakan pembebasan tunggakan dan denda PKB. Provinsi-provinsi dimaksud contohnya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Tunggakan dan denda PKB tahun-tahun pajak sebelumnya dihapuskan bila pemilik kendaraan membayar PKB tahun pajak 2025 pada tanggal yang telah ditentukan.

Contoh, pemutihan PKB di Jawa Barat berlaku bila pemilik kendaraan melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Fasilitas yang sama juga diberlakukan oleh Jawa Tengah bila wajib pajak melunasi PKB 2025 pada 8 April hingga 30 Juni 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.