ADMINISTRASI PAJAK

Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 April 2025 | 15.00 WIB
Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang baru mengaktifkan NPWP-nya dapat mulai melaporkan SPT Tahunan kembali pada tahun pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Contoh, wajib pajak baru mengaktifkan kembali NPWP pada 7 Maret 2025. Apabila berstatus non-aktif sepanjang 2024 maka wajib pajak baru berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yaitu pada tahun depan atau 2026.

“Apakah seluruh tahun pajak 2024 status NPWP adalah Non Aktif? Jika iya dan baru diaktifkan kembali tahun 2025, maka pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 adalah di tahun depan 2026,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (4/4/2025).

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Meski begitu, DJP sebetulnya juga memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025, DJP memberikan relaksasi tersebut hingga 11 April 2025. Dengan relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Penghapusan sanksi administratif ... dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," bunyi diktum ketiga Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.