KEBIJAKAN PAJAK

Breaking! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Maret 2025 | 01.00 WIB
Breaking! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 bertanggal 25 Maret 2025. 

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025. Namun, relaksasi ini hanya berlaku hingga 11 April 2025. 

"Kepdirjen ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025," bunyi penggalan siaran pers yang diterbitkan DJP, dikutip pada Rabu (26/3/2025). 

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). 

Alasan Penghapusan Sanksi Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti lantas menjelaskan latar belakang diterbitkannya kebijakan relaksasi atas sanksi telat bayar dan lapor SPT Tahunan ini. 

DJP, ujarnya, menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Seperti diketahui, periode libur dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri cukup panjang, yakni sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. 

"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," kata Dwi. 

Selain itu, Dwi menambahkan, pertimbangan lain yang mendorong diterbitkannya aturan ini adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Caranya, menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024. 

Sebagai informasi, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
trudiansyah official
baru saja
Mau lapor SPT susahnya minta ampun. Lupa password email verifikasi dikirim ke email orang lain. Kumaha ceritanya