Ilustrasi.
RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyediaan fasilitas sewa gedung berupa listrik dan air.
Terkait dengan usaha tersebut, otoritas pajak menilai bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak atas pembayaran yang dilakukan oleh pelaku usaha berupa biaya penggunaan listrik dan air. Hal tersebut menyebabkan adanya koreksi atas pajak yang masih kurang dibayar oleh wajib pajak.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa uang yang diterima dari pelaku usaha untuk biaya listrik dan air tidak dianggap sebagai penghasilan bagi wajib pajak. Wajib pajak menyatakan hanya berperan sebagai perantara yang menyewakan ruangan dan membayarkan tagihan kepada PT X selaku penyedia listrik dan PT Y selaku penyedia air.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap keputusan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak dinilai tidak tepat dan harus dibatalkan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 61001/PP/M.IB/25/2014, tanggal 22 April 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini yaitu adanya koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp236.298.315 untuk masa pajak Agustus 2011 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp236.298.315 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Dalam perkara ini, wajib pajak memiliki usaha pengelolaan gedung yang kegiatan utamanya yaitu penyewaan ruangan atau kios beserta fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud berperan sebagai penyewa ruangan.
Menurut Pemohon PK, berdasarkan perjanjian sewa tempat usaha, terdapat beberapa fasilitas yang disediakan oleh Termohon PK meliputi penyediaan lantai ruangan, pendingin ruangan, listrik, air bersih, serta telepon.
Adapun fasilitas pendukung di ruangan sewa yang berupa listrik dan air bersih disediakan oleh PT X dan PT Y. Kemudian, terhadap biaya pemakaian listrik dan air yang disediakan oleh PT X dan PT Y di setiap ruangan usaha akan dibebankan langsung kepada penyewa.
Dalam transaksi ini, Termohon PK berperan sebagai perantara dengan membayarkan biaya listrik dan air dari penyewa kepada PT X dan PT Y. Perlu dicatat bahwa biaya penggunaan listrik dan air di setiap ruangan ditentukan berdasarkan meteran yang ada di masing-masing ruangan. Selain itu, Termohon PK juga menyediakan fasilitas jaringan listrik emergency.
Adapun yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu terkait pajak terutang atas penghasilan yang diterima oleh Termohon PK atas pembayaran listrik dan air bersih dari penyewaan ruangan. Menurut Pemohon PK, uang yang diterima tersebut merupakan penghasilan sewa bagi Termohon PK.
Pernyataan di atas sejalan dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ/2002. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penghasilan merujuk pada jumlah bruto nilai sewa termasuk semua yang dibayarkan oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK berpendapat, penghasilan yang diterima oleh Termohon PK dari penyewa termasuk ke dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar dan harus dipertahankan. Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak tepat sehingga harus dibatalkan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, uang yang diterima dari pelaku usaha atas biaya listrik dan air bukan merupakan penghasilan bagi Termohon PK. Dalam hal ini, Termohon PK sebagai pihak yang menyewakan ruangan bertindak sebagai perantara yang membayarkan tagihan listrik dan air dari penyewa kepada PT X dan PT Y.
Dengan begitu, Termohon PK menyatakan tidak terdapat PPh yang kurang dibayar. Berdasarkan pertimbangan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 61001/PP/M.IB/25/2014 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Setidaknya, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkait koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 tidak dapat diterima. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK selaku pihak pengelola gedung menyediakan jaringan listrik emergency yang bersumber dari genset. Adapun jaringan listrik emergency tersebut tersambung dengan kWh meter milik PT X dan disambungkan setelah mendapat izin dari PT X. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)