BEA CUKAI TEGAL

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 April 2025 | 14.30 WIB
Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Rokok ilegal dan miras ilegal yang diamankan petugas bea cukai. foto: DJBC

BREBES, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Tegal bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal di rest area km 260 Tol Pejagan-Pemalang, di Brebes beberapa waktu lalu. 

Barang kena cukai (BKC) ilegal itu diamankan dari sebuah bus yang tujuan akhirnya adalah Jakarta. Operasi ini mengamankan 184.000 batang rokok ilegal berbagai merek dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ditaksir Rp278,1 juta dan potensi kerugian negara Rp202,8 juta. 

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada sebuah bus yang diduga mengangkut rokok dan miras ilegal. Bus tersebut akan melintasi Tol Pejagan-Pemalang menuju Jakarta," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun segera menyisir jalur tol, hingga akhirnya bus dengan ciri-ciri yang sesuai terlihat melintas di KM 269 Tol Pejagan-Pemalang. 

"Kami pun kemudian menghentikan kendaraan dan meminta sopir serta kenek menepi di Rest Area KM 260 untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Yusup.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang rokok dan ratusan liter miras tanpa pita cukai di dalam kendaraan. Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah pengiriman BKC ilegal melalui jasa angkutan bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang terperiksa berinisial R diduga berperan sebagai kuasa pengiriman barang. 

Tindakan itu melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Bea Cukai Tegal terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sekitar mereka!" tutup Yusup. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.