PENGADILAN PAJAK

Jokowi Soroti Kurangnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 10:30 WIB
Jokowi Soroti Kurangnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak

Presiden Joko Widodo dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021, Rabu (9/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kurangnya hakim ad hoc pada sistem peradilan di Indonesia, terutama pada pengadilan pajak.

Jokowi mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan langkah yang progresif untuk memenuhi kebutuhan hakim pengadilan pajak. Sebab, keberadaan hakim pengadilan pajak tersebut juga akan berdampak positif pada penerimaan perpajakan.

"Dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan," katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Jokowi menuturkan KY perlu adaptif dalam merespons disrupsi dan tantangan yang muncul di era digital. Pada saat bersamaan, lanjutnya, KY juga harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Dia menilai peran KY dalam reformasi peradilan sangat penting. Dalam hal ini, KY dapat berperan untuk memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Sebagai lembaga penyeimbang, KY juga harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk itu, lanjut presiden, KY perlu memastikan setiap perbuatan merendahkan kehormatan hakim dapat diselesaikan sehingga kewibawaan dan kehormatan institusi peradilan selalu terjaga.

Jokowi menambahkan KY harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan profesional.

Menurutnya, hal tersebut penting karena KY bertugas menjalankan peran sebagai perisai indepensi, serta penjaga imparsialitas dan kehormatan hakim.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten, memiliki semangat, dan komitmen tinggi untuk perangi korupsi," ujar presiden dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021.

Jokowi menambahkan kemitraan strategis antara KY dan MA menjadi kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara. Kemitraan itu juga akan membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan lain yang selama ini merusak kepercayaan para hakim dan institusi peradilan.

Dia juga mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara KY dan MA, khususnya dalam mencari solusi ketika terdapat perbedaan pendapat, termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan dari masyarakat dan pencari keadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024