SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Jokowi: Jangan Biarkan Krisis Membuahkan Kemunduran

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Jokowi: Jangan Biarkan Krisis Membuahkan Kemunduran

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah melakukan realokasi anggaran untuk menangani dampak pandemi virus Corona dengan cepat.

Hal itu Jokowi sampaikan dalam sidang tahunan DPR dan DPD RI di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, kebijakan realokasi anggaran itu harus segera dilakukan sebagai respons terhadap krisis kesehatan dan perekonomian akibat pandemi.

"Pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program, menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini, melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat," katanya.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Jokowi mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian. Perpu itu juga telah disahkan menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2020 oleh DPR RI. Pada pidatonya, dia juga menyampaikan terima kasih karena DPR telah bekerja cepat membahas dan mengesahkan UU tersebut.

Jokowi mengatakan krisis kesehatan akibat virus Corona berdampak pada perekonomian nasional sehingga pemerintah harus cepat bergerak menyusun kebijakan. Kebijakan yang dilakukan misalnya memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan subsidi gaji.

Selain itu, pemerintah juga membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh bansos produktif berupa bantuan modal darurat, serta membantu pembelian produk-produk mereka. Pada kelompok pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah juga memberikan bansos dan program prakerja.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Sesuatu yang tidak mudah," ujarnya.

Jokowi menambahkan krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi juga telah memaksa pemerintah mengubah cara kerja. Dari yang normal menjadi ekstra-normal. Dari sisi prosedur juga dipangkas agar cepat dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah menuntut pemerintah bekerja secara fleksibilitas, cepat, dan tepat agar dampaknya tak semakin memburuk. "Jangan sia-siakan pelajaran yang diberikan oleh krisis. Jangan biarkan krisis membuahkan kemunduran. Justru momentum krisis ini harus kita bajak untuk melakukan lompatan kemajuan,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024