PMK 131/2022

Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:14 WIB
Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa kondisi yang melatarbelakangi pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Berdasarkan pada Pasal 40 ayat (1) PMK 131/2022, pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB (pejabat yang berwenang) kepada PPK,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PMK 131/2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun sesuai dengan beleid tersebut, PyB merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) PMK 131/2022, pemeriksa pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi; atau
  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Adapun kondisi tidak memenuhi persyaratan jabatan itu dapat dipertimbangkan jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional pemeriksa pajak atau tidak memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“Ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 40 ayat (7) PMK 131/2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Simak ‘Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024