PMK 131/2022

Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 PMK 131/2022, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.

“Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilaksanakan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 25 PMK 131/2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Adapun PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PMK 131/2022, pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) pemeriksa pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.

Adapun LKJF adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 28 PMK 131/2022, pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lainnya ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Sesuai dengan Pasal 29 PMK 131/2022, pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan pemeriksa pajak dapat diangkat menjadi pemeriksa pajak ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan sejumlah persyaratan.

Kemudian, pengangkatan melalui promosi, sesuai dengan Pasal 30 PMK 131/2022, ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria. Pertama, termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen talenta di lingkungan kementerian.

Kedua, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya. Ketiga, memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ) yang akan diduduki. Simak ‘Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN