KABUPATEN SIKKA

Jemput Bola, Mobil Pajak Keliling Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 15:15 WIB
Jemput Bola, Mobil Pajak Keliling Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAUMERE, DDTCNews—Guna memudahkan masyarakat membayar pajak daerah, Pemkab Sikka, Nusa Tenggara Timur meluncurkan mobil keliling dengan menggandeng Bank Pembangunan NTT.

Bupati Sikka Robby Idong mengapresiasi beroperasinya mobil keliling pelayanan pajak. Menurutnya, mobil keliling sebagai upaya perbaikan pelayanan pajak dengan menambah saluran pembayaran yang bisa diakses masyarakat.

"Saya minta Bapenda memberikan sosialisasi kepada warga," katanya dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Robby meminta kegiatan sosialisasi dilakukan langsung ke desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Sikka. Setiap pusat keramaian masyarakat wajib disambangi otoritas pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Melalui mobil keliling, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Sikka antara lain pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kemudian, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Pemkab Sikka berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus berkontribusi dalam peningkatan penerimaan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, Kepala Bapenda Sikka Adrianus F. Parera menambahkan kerja sama pelayanan pajak daerah dengan Bank NTT tidak hanya terbatas kepada pelaksanaan mobil keliling pajak daerah.

Bank NTT juga ambil bagian dalam proses pengawasan wajib pajak daerah terutama untuk pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan. Caranya, dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box pada lokasi usaha.

“Pengadaan alat tapping box dan aplikasi pengawasan akan dilakukan secara bertahap tahun ini. Kami mengharapkan dukungan dari pengusaha dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya seperti dilansir Pos Kupang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda