KINERJA FISKAL

Jelang Garis Finish, 72 Kantor Pajak Penuhi Target Penerimaan 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:00 WIB
Jelang Garis Finish, 72 Kantor Pajak Penuhi Target Penerimaan 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) yang sudah berhasil melampaui target penerimaan 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan Selasa 14 Desember 2021 sebanyak 72 unit vertikal DJP berhasil memenuhi target penerimaan pajak. Dia menyatakan beberapa KPP mencatat kinerja melebihi target yang sudah ditentukan.

"Dapat kami sampaikan berdasarkan data penerimaan realtime kami, per tanggal 14 Desember 2021, 72 dari total 325 KPP telah mencapai, bahkan melebihi target yang diamanatkan," katanya pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Neilmaldrin menyampaikan pada tahun ini DJP berupaya untuk mencapai target 100% penerimaan pajak nasional. Sehingga -selisih kurang antara realisasi dan target- penerimaan pajak 2021 tidak terjadi.

Dia menjelaskan sampai dengan Kamis 16 Desember 2021, realisasi penerimaan pajak sudah lebih dari 90% dari target tahun ini senilai Rp1.229,59. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan ikut berkontribusi pada pencapaian penerimaan pada tahun ini.

"Kami terus berupaya semaksimal mungkin agar secara nasional penerimaan dapat tercapai 100%. Sampai dengan saat ini, realisasi nasional telah mencapai lebih dari 90%. Kami berterima kasih atas partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat pajak," terangnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Seperti diketahui, jumlah unit vertikal DJP yang berhasil mencapai target terus meningkat sejak awal Desember 2021. Pada pekan pertama bulan ini sebanyak 31 KPP berhasil mencapai target penerimaan.

Pada awal Desember, KPP yang mencapai target penerimaan terdiri atas 28 KPP Pratama, 2 KPP Madya, dan KPP Badora (KPP Badan dan Orang Asing). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan