KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas pengawasan terhadap sektor-sektor tertentu yang tumbuh positif pada tahun depan guna mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada APBN 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan akan dilakukan berdasarkan data-data yang diperoleh. Saat ini, data dan informasi yang valid akan terus dikumpulkan dan akan dipakai menguji kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.

"2022 dan 2023 kami pasti pelototi semua sektor. Untuk sektor yang lagi positif, yah, mikroskopnya digedein," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain pengawasan, lanjut Suryo, kesadaran masyarakat terhadap pajak juga perlu ditingkatkan guna menambah jumlah masyarakat yang menjadi wajib pajak.

"Insyaallah masih ada kesempatan bagi kita untuk memperluas basis pemajakan," ujarnya.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak pada tahun depan ditetapkan sejumlah Rp1.718 triliun atau tumbuh sebesar 6,8% dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Meski tumbuh, terdapat risiko penurunan harga komoditas yang berpotensi menghambat pencapaian target penerimaan pajak. Untuk itu, upaya khusus sedang disiapkan agar penurunan harga komoditas tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak.

Pada tahun depan, pemerintah memperkirakan kenaikan harga komoditas akan memberikan kontribusi penerimaan pajak sampai dengan Rp211 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan