Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dan MIND ID yang digelar Jumat (4/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah menyusun peta jalan proses integrasi data perpajakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi 8 tahapan kegiatan utama.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan proses integrasi data perpajakan dengan BUMN yang diinisiasi pada 2017 ini sebelumnya belum mempunyai gambaran jelas.
"Sejak dimulai 2017 belum ada definisi jelas integrasi data perpajakan akan seperti apa. Namun kini sudah didefinisikan melalui 8 kegiatan," katanya dalam acara MoU integrasi data perpajakan DJP dengan MIND ID selaku holding BUMN Pertambangan, Jumat (4/9/2020).
Saat ini, lanjut Iwan, lima tahap kegiatan pertama terkait dengan integrasi data perpajakan sudah dijalankan DJP dengan BUMN. Pertama, pembangunan host to host e-faktur yang saat ini sudah melibatkan 26 BUMN.
Kedua, host to host bukti potong (e-Bupot) yang menggandeng 11 entitas bisnis BUMN di luar skema unifikasi SPT Masa PPh. Ketiga, integrasi data untuk pendaftaran dan validasi NPWP dan KSWP dengan empat BUMN perbankan.
Keempat, integrasi layanan e-Billing dengan empat BUMN dan layanan e-Filing dengan 26 perusahaan pelat merah. Kelima, pelayanan host to host secara langsung yang disampaikan kepada DJP.
Keenam, mendesain program general ledger tax mapping. Untuk program ini, lanjut Iwan, DJP dan BUMN sudah sepakat, termasuk soal implikasi pajak atas setiap pendapatan usaha demi menekan biaya kepatuhan wajib pajak.
Selanjutnya, ketika general ledger tax mapping sukses dilaksanakan maka program integrasi data berlanjut kepada tahap compliance arrangement. Pada tahap ketujuh ini, jenis transaksi yang masih terjadi perbedaan interpretasi antara DJP dengan BUMN terkait dengan implikasi pajaknya akan diselesaikan melalui program ini.
"Kami ingin bangun institusi yang bisa menerjemahkan suatu transaksi yang dilakukan BUMN. Melalui compliance arrangement ini, BUMN menjadi lebih tenang dan tidak ada kejutan di akhir tahun terutama dengan audit," paparnya.
Kedelapan, program performa surat pemberitahuan baik PPN dan PPh demi menciptakan satu ekosistem pengawasan pajak untuk BUMN. Program ini menjadi wadah konsolidasi seluruh transaksi BUMN sebagai dasar membuat laporan pajak atau SPT.
"Dengan program performa SPT untuk BUMN itu jadi tax just happen dengan pembayaran pajak sekalian saat melakukan transaksi," tutur Iwan.
Dia menambahkan DJP saat ini tengah menyiapkan dua sampai dengan tiga entitas bisnis perusahaan pelat merah untuk segera masuk pada tahap keenam, ketujuh dan kedelapan soal integrasi data perpajakan dalam waktu dekat. (rig)