DAMPAK VIRUS CORONA

Ini Perincian Isi Paket Stimulus untuk Atasi Dampak Corona

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 19:05 WIB
Ini Perincian Isi Paket Stimulus untuk Atasi Dampak Corona

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis paket stimulus untuk mengatasi dampak virus Corona terhadap perekonomian negara. Stimulus tersebut diharapkan dapat mencegah dampak perekonomian yang lebih serius akibat menyebarnya virus Corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket stimulus itu terdiri atas enam insentif. Pertama, percepatan peluncuran Kartu Prakerja di tiga provinsi yang paling terdampak virus Corona, yakni Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.

"Saat ini sedang disiapkan Perpresnya dan akan dilanjutkan dengan pembentukan PMO, Project Management Office," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Kedua, pemerintah menaikkan tambahan bantuan bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan senilai Rp50.000. Dengan demikian, dana bantuan yang akan diterima adalah Rp200.000 per keluarga, mulai Maret 2020 selama 6 bulan. Penambahan bantuan itu membutuhkan anggaran Rp4,56 triliun.

Ketiga, stimulus di bidang perumahan dengan menambah anggaran Rp1,5 triliun, yang terdiri atas alokasi subsidi bunga Rp800 miliar dan subsidi uang muka Rp700 juta. Penambahan alokasi dana itu akan menambah 175.000 unit rumah yang disubsidi pemerintah, menjadi 330.000 unit.

"Stimulus ini dilaksanakan oleh bank umum maupun Kementerian PUPR," katanya.

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Keempat, insentif untuk tiket pesawat wisatawan domestik dan mancanegara. Pemerintah memberi tambahan anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30% pada wisatawan domestik.

Kelima, ada realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata yang sepi karena virus Corona. Realokasi DAK itu kini mencapai Rp147,7 miliar, dari rencana awal Rp50,79 miliar. Tambahan Rp96,8 miliar itu akan segera disalurkan, dan sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

Kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Terakhir, pemerintah juga menghapus pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan hibah senilai total Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran.

Menurut Airlangga, efektivitas keenam stimulus akan terus dipantau hingga dua bulan ke depan. "Dampaknya terhadap perekonomian nasional mungkin [terasa] di akhir atau awal April. Pemerintah juga bisa mempertimbangkan stimulan-stimulan yang lain [jika diperlukan]," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024