SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Pajak Triyono Ingin Bikin Perma Sengketa Pajak Internasional

Muhamad Wildan
Rabu, 10 September 2025 | 11.45 WIB
CHA Pajak Triyono Ingin Bikin Perma Sengketa Pajak Internasional
<p>Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Triyono Martanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Triyono Martanto bakal mendorong pembentukan peraturan MA (perma) tentang penanganan sengketa pajak internasional dalam hal dirinya terpilih menjadi hakim agung.

Menurut Triyono, perma diperlukan untuk menindaklanjuti base erosion and profit shifting (BEPS) yang timbul akibat transaksi afiliasi secara lintas yurisdiksi. Tak hanya mencegah BEPS, langkah ini juga bisa menjaga kedaulatan fiskal negara.

"Saya akan coba inisiasi perma pedoman mengadili sengketa perpajakan internasional. Banyak masalah terkait pajak internasional, transfer pricing, dan lain-lain. Ini bisa dirangkum dalam bentuk satu perma," katanya dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (10/9/2025).

Pedoman penanganan sengketa pajak internasional dipandang perlu ditetapkan dalam bentuk perma, bukan surat edaran MA ataupun rumusan pleno kamar, agar pedoman tersebut menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga lainnya.

Triyono menilai hakim harus berpegang pada asas substance over form ketika menangani sengketa pajak internasional. Misal, ketika menangani sengketa pajak atas suatu transaksi afiliasi, hakim harus turut memperhatikan substansi dari transaksi dan bukan hanya dokumen transaksi semata.

"Kalau transaksi hubungan istimewa antara induk dan anak, dokumen bisa dibuat apa saja. Untuk itu, yang perlu diperhatikan ialah substance over form, yaitu mengharuskan hakim untuk melihat substansi ekonominya, bukan kertas-kertasnya, bukan perjanjian antara induk dan anak, melainkan juga substansinya," ujar Triyono.

Tak hanya itu, penanganan sengketa pajak internasional oleh hakim juga perlu memperhatikan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan yurisdiksi lawan transaksi.

Menurut Triyono, fasilitas dalam P3B harus dimanfaatkan dengan iktikad baik. Dalam sengketa perpajakan internasional, hakim bertugas menilai adanya iktikad baik dimaksud.

"P3B kita harus dijalankan dengan iktikad baik. Sebenarnya, P3B itu hanya membagi pemajakan. Namun, jangan sampai pembagian pemajakan ini dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak baik. Ini tugas majelis hakim," tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR menyelenggarakan fit and proper test atas 13 CHA yang lolos dari seleksi Komisi Yudisial (KY). Dari 13 CHA dimaksud, 3 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak yakni Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, dan Triyono Martanto.

Sementara itu, Ketua KY Amzulian Rifai berharap Komisi III DPR menerima CHA TUN khusus pajak yang diajukan. Penambahan hakim agung TUN khusus pajak diperlukan untuk menindaklanjuti banyaknya PK pajak yang masuk ke MA.

"Memang yang menumpuk itu perkara pajak. Oleh karena itu, mungkin pada periode ini mohon berkenan Komisi III untuk mempertimbangkan yang pajak tadi," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.