JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR menyetujui 7 calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030.
Ketujuh calon anggota KY tersebut mendapatkan persetujuan setelah menempuh rangkaian fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR. Ketujuh nama dimaksud akan ditetapkan sebagai anggota KY melalui rapat paripurna.
"Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III DPR menetapkan 7 calon anggota KY periode 2025–2030 untuk dibawa ke rapat paripurna," kata Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati, dikutip pada Kamis (20/11/2025).
Komisi III DPR akan menyampaikan keputusan komisi kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat guna dilaksanakan proses pengesahan final.
Calon anggota KY yang disetujui oleh Komisi III DPR, yakni:
Sari mengatakan semua proses terkait pemilihan anggota KY telah dilaksanakan secara transparan dan profesional dengan menguji visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan.
Menurut Sari, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.
"KY memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III DPR menilai 7 nama ini layak untuk mengemban amanah selama 5 tahun ke depan," ujar Sari. (dik)
