KOMISI YUDISIAL

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY 2025-2030

Muhamad Wildan
Kamis, 20 November 2025 | 12.00 WIB
Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY 2025-2030
<p>Ilustrasi. Gedung Komisi Yudisial.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR menyetujui 7 calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030.

Ketujuh calon anggota KY tersebut mendapatkan persetujuan setelah menempuh rangkaian fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR. Ketujuh nama dimaksud akan ditetapkan sebagai anggota KY melalui rapat paripurna.

"Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III DPR menetapkan 7 calon anggota KY periode 2025–2030 untuk dibawa ke rapat paripurna," kata Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati, dikutip pada Kamis (20/11/2025).

Komisi III DPR akan menyampaikan keputusan komisi kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat guna dilaksanakan proses pengesahan final.

Calon anggota KY yang disetujui oleh Komisi III DPR, yakni:

  • F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
  • Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
  • Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
  • Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
  • Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
  • Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
  • Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat

Sari mengatakan semua proses terkait pemilihan anggota KY telah dilaksanakan secara transparan dan profesional dengan menguji visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan.

Menurut Sari, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.

"KY memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III DPR menilai 7 nama ini layak untuk mengemban amanah selama 5 tahun ke depan," ujar Sari. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.