KOMISI YUDISIAL

DPR Sahkan 7 Calon Anggota KY Periode 2025-2030, Ini Nama-namanya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 25 November 2025 | 11.30 WIB
DPR Sahkan 7 Calon Anggota KY Periode 2025-2030, Ini Nama-namanya
<p>Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Parlemen menyetujui 7 orang calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 yang telah menempuh rangkaian fit and proper test untuk menjadi anggota KY.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpesan kepada 7 calon anggota KY yang telah ditetapkan sebagai anggota agar menjalankan tugasnya dengan mengedepankan integritas, sikap profesional dan penuh amanah.

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?" ujar Dasco sambil mengetuk palu satu kali setelah mendengar persetujuan para dewan, Selasa (25/11/2025).

Ketujuh nama anggota KY periode 2025-2030 terdiri atas:

  1. F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
  2. Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
  3. Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
  4. Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
  5. Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
  7. Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat

"Selamat kepada calon anggota Komisi Yudisial, semoga saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional dan amanah," tutur Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro menjelaskan Komisi III bertugas melakukan pembahasan 7 calon anggota KY masa jabatan 2025-2030 sesuai Surat Presiden RI yang disampaikan kepada DPR dengan nomor R-65/Pres/10/2025, dan berdasarkan surat pimpinan DPR.

Dia pun melaporkan 7 calon anggota KY telah mengikuti rangkaian fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR. Ketujuh nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai anggota KY dalam rapat paripurna.

"Maka keputusan Komisi III DPR memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota KY,…sebagai anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia masa jabatan 2025-2030," ujarnya.

Dede menegaskan Komisi III telah menilai beberapa aspek utama seperti kecakapan, integritas dan kompetensi selama masa fit and proper test calon anggota KY. Dia berharap anggota baru KY ini dapat menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan anggota Komisi Yudisial yang telah mendapat persetujuan, dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU 18/2011," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.