KEBIJAKAN PAJAK

Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting PPS.

Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan paling lambat 31 Mei 2023, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.

"Wajib pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Mei 2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Tambahan PPh final harus dibayar jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.

Konsekuensi Jika Tak Setor Tambahan PPh Final

Jika wajib pajak menerima surat teguran, tetapi tidak memberikan klarifikasi atau tidak menyetorkan tambahan PPh final maka DJP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Perlu diingat, bila tambahan PPh final ditagih oleh DJP menggunakan SKPKB maka tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih besar.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"Jadi, jangan lupa untuk melakukan pelaporan melalui e-reporting PPS sebelum batas waktu berakhirnya," tulis Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, DJP mencatat terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS sepanjang Januari hingga Juni 2022. Nilai harta yang dilaporkan oleh peserta PPS mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat terdapat harta bersih senilai Rp13,69 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi peserta PPS. Sementara itu, harta yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp2,36 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor