PER-03/PJ/2022

Ini Ketentuan yang Berlaku Jika Faktur Pajak Terlambat Dibuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 15:40 WIB
Ini Ketentuan yang Berlaku Jika Faktur Pajak Terlambat Dibuat

JAKARTA, DDTCNews – Atas faktur pajak yang terlambat dibuat, pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenai sanksi.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

“PKP yang membuat faktur pajak … dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP,” bunyi penggalan Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’.

Melalui PER-03/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan contoh mengenai faktur pajak terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat. Contoh itu tercantum dalam Lampiran huruf A angka 5. Simak berbagai ulasan mengenai PER-03/PJ/2022 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 20 April 2022 | 20:50 WIB

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Apabila PKP tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak, maka PKP tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN