DIGITALISASI

Ini Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Jika Mau Pajaki Robot

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 10:45 WIB
Ini Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Jika Mau Pajaki Robot Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan materi mengenai pemajakan di era 4.0 atas robot di UPN Veteran Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang perlu menjadi pertimbangan pemangku kebijakan jika berencana memungut pajak dari maraknya upaya efisiensi melalui penggunaan robot.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan wacana pengenaan pajak atas robot sudah menyeruak. Terlebih, World Economic Forum (WEF) dalam laporan bertajuk ‘The Future of Jobs 2018’ memproyeksi sekitar 52% pekerjaan manusia pada 2025 akan digantikan dengan robot.

Terkait hal tersebut, Darussalam mengingatkan agar definisi robot memuat unsur-unsur yang jelas, pasti, dapat dipraktikkan, serta dapat dijustifikasi agar dapat dipajaki. Hal tersebut akan menentukan skema kebijakan yang bisa diambil.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

“Sepanjang robot tidak memiliki self-defined needs, pemajakan atas robot sebaiknya menyasar kepada pajak atas penggunaan robot, bukan kepada pajak atas robot itu secara pribadi,” ujarnya dalam seminar perpajakan di UPN Veteran Jakarta, Senin (18/11/2019).

Pilihan skema kebijakan ini juga berkaitan dengan tantangan untuk menentukan dasar pengenaan pajak serta cara penghitungan pajak terutang. Dia menjabarkan ada beberapa alternatif pengenaan pajak yang bisa dipertimbangkan.

Pertama, penggunaan dasar remunerasi yang ‘seharusnya diterima’ oleh robot dari pekerjaannya, seandainya pekerjaan itu dilakukan oleh manusia. Kedua, penggunaan dasar penghasilan yang timbul dari penggunaan robot dan teknologi terotomatisasi.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Ketiga, penggunaan rasio penjualan terhadap jumlah manusia yang menjadi karyawan dalam menghitung dasar pengenaan pajak. Keempat, penarikan pungutan tambahan dari penjualan produk yang dihasilkan sepenuhnya dari penggunaan robot.

Dalam konteks transaksi lintas batas, Darussalam memaparkan pajak atas robot (robot tax) dapat memicu konflik terkait karakterisasi dan atribusi penghasilan. Konflik terjadi ketika suatu negara mengkategorisasikan robot sebagai subjek pajak, sedangnya negara lainnya menganggap robot sebagai transparent entity sehingga pajak dikenakan kepada pemilik robotnya.

Konflik juga terjadi jika suatu negara memperlakukan remunerasi sebagai employment income, sedangkan negara lain menerapkan ketentuan business profits atau other income atas remunerasi yang didapatkan.

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Darussalam mengungkapkan hingga saat ini memang masih ada pro—kontra terkait robot tax. Dari sisi pendukung, pajak tersebut dibutuhkan karena ada kepentingan distribusi kekayaan dan penyediaan lapangan kerja bagi manusia.

Sementara, di sisi penentang, pajak atas robot dianggap berisiko memunculkan compliance cost dan administrative cost yang tinggi dalam pemungutannya. Selain itu, robot tax juga dinilai menghukum perkembangan teknologi dan mengurangi produktivitas hasil inovasi.

Sejauh ini, salah satu orang yang mendukung pemajakan atas robot sama seperti seandainya robot adalah manusia adalah Bill Gates. Pemajakan itu dinilai mampu mengurangi eksternalitas negatif yang timbul dari pekerjaan yang sama yang sama-sama bisa dilakukan oleh manusia dan robot. Dalam konteks sekarang, manusia dikenai pajak penghasilan, sedangkan robot tidak.

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Sekadar informasi, seminar perpajakan ini diadakan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan antara DDTC dan UPN Veteran Jakarta. Dalam seminar ini, hadir pula Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I DJP Arnaldo Purba.

Membawakan materi tantangan pajak internasional di era 4.0, Arnaldo memaparkan pentingnya pengolahan data pajak dengan mengoptimalkan teknologi. Apalagi, data menjadi aset yang paling utama bagi setiap perusahaan teknologi.

Dia juga memaparkan sulitnya memungut pajak perusahaan digital. Hal ini dikarenakan persyaratan physical presence dalam penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Hal ini membuat perusahaan memilih melaporkan pajaknya di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Operasi di negara-negara lain dilakukan dengan mengandalkan teknologi, tanpa kehadiran fisik.

Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah. Dalam rencana omnibus law perpajakan, pemerintah akan menyodorkan usulan redefinisi BUT. Penentuan BUT tidak hanya berdasarkan kehadiran fisik, tetapi juga nilai tambah ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS