BERITA PAJAK HARI INI

Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 19 November 2018 | 06:30 WIB
Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Ilustrasi. (foto: auspostenterprise)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital, termasuk di dalamnya e-commerce, menjadi salah satu sektor yang berpeluang menikmati fasilitas tax holiday, sesuai paket kebijakan ekonomi XVI. Topik ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ekonomi digital memenuhi syarat atau kriteria industri pionir yang bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018, industri pionir memiliki kriteria memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

“Ini juga untuk membentuk investasi baru bagi pengembangan ekonomi digital. Saat ini e-commerce juga tengah berkembang pesat,” ujar Iskandar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi tentang realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tertekan. Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Oktober 2018 hanya tumbuh 8,9%, melambat dibandingkan tahun lalu 12,97%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas
  • Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Negara Lain

Dengan pemberian fasilitas tax holiday pada ekonomi digital, pemerintah ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, seperti Alibaba di China. Agar memiliki daya saing, menurutnya, pemerintah perlu memberikan stimulus kepada pelaku industri.

“Kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara,” tutur Iskandar Simorangkir.

  • Kadin Minta Pembenahan Sistem Pengajuan Tax Holiday

Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W. Kamdani meminta agar perluasan tax holiday juga dibarengi dengan pembenahan sistem dan proses pengajuan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

“Kami harus lihat bagaimana pengaruhnya, apakah lebih banyak positifnya atau tantangannya,” ungkap Shinta mengomentari rencana pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS).

  • Berisiko Diperkarakan ke WTO

Kendati berpotensi memicu investasi, Shinta juga mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara rekanan melalui World Trade Organization (WTO) untuk fasilitas tax holiday industri berbasis ekspor. Fasilitas bisa dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia.

  • Tersulut Kenaikan PPN Impor

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebut perlambatan kinerja PPN dalam negeri dikarenakan tingginya PPN impor sehingga jumlah kredit ajak PPN dalam negeri terkerek. Adapun penerimaan PPN impor hingga akhir Oktober 2018 tercatat tumbuh 28,1%.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

“Naiknya kinerja PPN impor ini memang starting point-nya sebenarnya menjelaskan kenapa PPN tumbuhnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.

  • Permintaan Restitusi Meningkat

Permintaan restitusi pascaimplementasi PMK No.39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Pengembalian Pajak meningkat. Total SPT lebih bayar yang disampaikan WP kepada DJP sebanyak 3.274 atau tumbuh 266,2%, dengan nilai Rp8,7 triliun atau naik 59,7% dibandingkan dengan tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini