Ilustrasi. (foto: auspostenterprise)
JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital, termasuk di dalamnya e-commerce, menjadi salah satu sektor yang berpeluang menikmati fasilitas tax holiday, sesuai paket kebijakan ekonomi XVI. Topik ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (19/11/2018).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ekonomi digital memenuhi syarat atau kriteria industri pionir yang bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018, industri pionir memiliki kriteria memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
“Ini juga untuk membentuk investasi baru bagi pengembangan ekonomi digital. Saat ini e-commerce juga tengah berkembang pesat,” ujar Iskandar.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi tentang realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tertekan. Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Oktober 2018 hanya tumbuh 8,9%, melambat dibandingkan tahun lalu 12,97%
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dengan pemberian fasilitas tax holiday pada ekonomi digital, pemerintah ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, seperti Alibaba di China. Agar memiliki daya saing, menurutnya, pemerintah perlu memberikan stimulus kepada pelaku industri.
“Kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara,” tutur Iskandar Simorangkir.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W. Kamdani meminta agar perluasan tax holiday juga dibarengi dengan pembenahan sistem dan proses pengajuan.
“Kami harus lihat bagaimana pengaruhnya, apakah lebih banyak positifnya atau tantangannya,” ungkap Shinta mengomentari rencana pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS).
Kendati berpotensi memicu investasi, Shinta juga mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara rekanan melalui World Trade Organization (WTO) untuk fasilitas tax holiday industri berbasis ekspor. Fasilitas bisa dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebut perlambatan kinerja PPN dalam negeri dikarenakan tingginya PPN impor sehingga jumlah kredit ajak PPN dalam negeri terkerek. Adapun penerimaan PPN impor hingga akhir Oktober 2018 tercatat tumbuh 28,1%.
“Naiknya kinerja PPN impor ini memang starting point-nya sebenarnya menjelaskan kenapa PPN tumbuhnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.
Permintaan restitusi pascaimplementasi PMK No.39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Pengembalian Pajak meningkat. Total SPT lebih bayar yang disampaikan WP kepada DJP sebanyak 3.274 atau tumbuh 266,2%, dengan nilai Rp8,7 triliun atau naik 59,7% dibandingkan dengan tahun lalu. (kaw)