PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Ini Skema Mini Tax Holiday

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 18 November 2018 | 14:00 WIB
Ini Skema Mini Tax Holiday

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan fasilitas tax holiday masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis pemerintah pada akhir pekan lalu. Selain memperluas jenis industri pionir, pemerintah memperkenalkan mini tax holiday dan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus.

Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, skema pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday tidak berubah dari Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018.Pengurangan PPh badan 100% diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk nilai investasi Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, pengurangan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun. Investor dengan nilai investasi Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun mendapat pengurangan selama 7 tahun.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Untuk investasi senilai Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun, pemerintah memberikan pengurangan selama 10 tahun. Investasi Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun mendapat pengurangan 15 tahun. Terakhir, investasi minimal Rp30 triliun mendapat pengurangan selama 20 tahun.

Setelah tax holiday berakhir, sama seperti regulasi yang berlaku sekarang, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50% selama 2 tahun. Adapun jumlah industri pionir dalam regulasi terbaru nanti akan menjadi 18 jenis.

Selanjutnya, terkait dengan mini tax holiday, pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50%, lebih kecil dariusulan terakhir. Pengurangan diberikan selama 5 tahun dengan nilai investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Investasi Rp100 miliar di KEK akan mendapatkan tax holiday (pengurangan PPh 100%), bervariasi selama 5 tahun hingga 20 tahun. Jika nilai investasi Rp20 miliar hingga kurang dari 100 miliar, pemerintah memberikan mini tax holiday.

Berikut ini daftar 18 sektor usaha (industri pionir) yang dapat menikmati fasilitas tax holiday.

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), elctrical driver, atau display
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi Digital

Sekadar informasi, meskipun diungkapkan pemerintah pada akhir pekan lalu, berbagai aturan yang terkait dengan paket kebijakan ekonomi XVI masih belum terbit. Beberapa regulasi dijanjikan muncul pada pekan depan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra