PRANCIS

Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 14:30 WIB
Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Global Forum OECD mencatat sebanyak 102 yurisdiksi telah mempertukarkan data dan informasi perpajakan melalui skema Automatic Exchange Of Information (AEOI).

Pada 2020, informasi atas 75 juta rekening keuangan telah dipertukarkan oleh 102 yurisdiksi yang mengimplementasikan AEOI. Nilai aset pada 75 juta rekening tersebut mencapai EUR9 triliun atau Rp145.110 triliun.

"AEOI berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak, bunga, dan denda senilai EUR112 miliar. Tambahan penerimaan diterima baik melalui pengungkapan sukarela maupun melalui investigasi luar negeri," tulis Global Forum dalam laporan tahunannya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan pajak EUR3 miliar yang diterima yurisdiksi tercatat terkait langsung dengan informasi yang telah dipertukarkan.

Lebih lanjut, sebanyak 90% dari yurisdiksi telah menggunakan informasi dan data perpajakan yang diterima untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan, penelitian atas risiko wajib pajak, dan melalui pemberitahuan kepada wajib pajak.

Secara umum, Global Forum mencatat sebagian besar yurisdiksi telah mengeluarkan langkah-langkah yang kredibel untuk memastikan AEOI beroperasi secara efektif sesuai dengan konteks domestiknya masing-masing.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Meski demikian, masih terdapat beberapa yurisdiksi yang perlu memperbaiki ketentuan domestiknya agar AEOI dapat dilaksanakan secara efektif.

Dari 102 yurisdiksi, terdapat 11 yurisdiksi belum memiliki ketentuan domestik untuk melaksanakan AEOI. Terdapat juga 32 yurisdiksi yang dinilai masih perlu mengembangkan ketentuan domestiknya untuk menjaga efektivitas dari implementasi AEOI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS