INDIA

India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:01 WIB
India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India mempertimbangkan metode mediasi dalam menyelesaikan pelbagai masalah pajak yang dialami sejumlah perusahaan di negara Bolywood tersebut.

Sumber dari Indiatimes menyebutkan mediasi tersebut juga memungkinkan adanya revisi terhadap kewajiban pajak perusahaan demi menghindari sengketa. Rencananya, isu mediasi itu akan dibahas pada 1 Februari 2020.

"Ini akan menurunkan masalah pajak di India secara substansial," kata sumber itu, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Proses mediasi nantinya akan mencakup pemeriksaan undang-undang pajak dan semua fakta yang relevan secara terperinci. Mediator yang dipilih dari sebuah panel harus netral. Lalu mereka akan bernegosiasi hingga berujung pada kesepakatan.

Keputusan dari hasil negosiasi itu akan mengikat kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan yang mengalami masalah pajak.

Undang-undang Perusahaan 2016 telah mengatur proses mediasi formal untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hukum. Namun, formulasi seperti itu tidak ada di dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Gugus Tugas dari Otoritas Pajak India Akhilesh Ranjan sepakat adanya mekanisme mediasi demi memastikan kewajiban pajak perusahaan terpenuhi. Wacana tersebut juga mendapatkan dukungan dari kalangan industri

Vikas Vasal, Mitra & Pemimpin Grant Thornton India, mengatakan mekanisme mediasi telah digunakan di banyak negara untuk menegosiasikan perselisihan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Proses ini akan menghemat waktu dan biaya, tapi bisa membantu menyelesaikan banyak masalah," kata Vasal.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Vasal menyarankan pemerintah membentuk panel ahli yang terdiri dari pensiunan pejabat pajak dan profesional sebagai mediator masalah pajak.

“Pemerintah juga harus memberikan perlindungan pada otoritas independen yang bertindak sebagai mediator agar skema seperti itu berhasil, terutama jika keputusannya ditantang di masa depan,” tambah Vasal.

Salah satu negara yang menerapkan mekanisme mediasi adalah AS. Mereka memiliki program mediasi sukarela guna membantu menyelesaikan sengketa dalam 40-120 hari, jauh lebih cepat daripada proses banding biasa di pengadilan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024